TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG SAYA

Daftar Blog Saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA,SILAHKAN LIHAT DAN BACA.MUNGKIN ADA INFORMASI YANG ANDA BUTUHKAN DI BLOG SAYA INI TERIMAKASIH ATAS PERHATIAN ANDA

Cari Blog Ini

Sabtu, 20 Maret 2010

ISTILAH DAN DEFINISI DALAM KONSTRUKSI

1.1
akreditasi
proses penilaian yang dilakukan oleh lembaga terhadap:
- asosiasi perusahaan jasa konstruksi dan asosiasi profesi jasa konstruksi atas
kompetensi dan kinerja asosiasi untuk dapat melakukan sertifikasi anggota
asosiasi; atau
- institusi pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi atas kompetensi dan kinerja
institusi tersebut untuk dapat menerbitkan sertifikat keterampilan kerja dan
atau sertifikat keahlian kerja
[Keppres No. 80 Tahun 2003]
1.2
arbiter
orang yang ditunjuk atas kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa, atau
ditunjuk oleh pengadilan negeri, atau ditunjuk oleh lembaga arbitrase, untuk
memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan
penyelesaiannya melalui arbitrase
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]
1.3
badan usaha
badan usaha di bidang jasa konstruksi
[Keppres No. 80 Tahun 2003]
1.4
barang
benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang
setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh
pengguna barang/jasa
[Keppres No. 80 Tahun 2003]
1.5
berita acara penyerahan akhir (defect liability certificate)
berita acara yang dikeluarkan oleh Direksi Perkerjaan setelah cacat mutu tersebut
diperbaiki oleh kontraktor
1.6
cacat mutu
bagian pekerjaan yang dikerjakan tidak mengikuti ketentuan dan spesifikasi yang
terdapat di Dokumen Kontrak
1-4
1.7
daerah manfaat jalan (damaja)
ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman ruang
bebas tertentu yang ditetapkan oleh Pembinan Jalan (rumaja)
[Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985]
1.8
daerah milik jalan (damija)
ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai
oleh Pembina Jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (rumija)
[Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985]
1.9
daerah pengawasan jalan (dawasja)
ruang sepanjang jalan diluar Daerah Milik Jalan yang dibatasi oleh lebar dan
tinggi tertentu, yang ditetapkan Pembina Jalan dan diperuntukan bagi pandangan
bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan (ruwasja)
[Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985]
1.10
daftar kuantitas pekerjaan
daftar kuantitas yang telah diisi harganya yang merupakan bagian dari
penawaran
1.11
direksi pekerjaan
pejabat atau orang yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk
mengelola administrasi kontrak dan mengendalikan pekerjaan. Pada umumnya
direksi pekerjaan dijabat oleh pengguna jasa, namun dapat dijabat oleh orang lain
yang ditunjuk oleh pengguna jasa
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]
1.12
dokumen kualifikasi
dokumen yang disiapkan oleh panitia pengadaan dan ditetapkan oleh pengguna
jasa sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian data
kualifikasi oleh penyedia jasa
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004}
1.13
dokumen kontrak
keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa
dan penyedia jasa untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan, yang
terdiri dari:
a) Surat perjanjian;
b) Surat penunjukan penyedia jasa;
c) Surat penawaran;
d) Adendum dokumen lelang (bila ada);
1-5
e) Syarat-syarat khusus kontrak;
f) Syarat-syarat umum kontrak;
g) Spesifikasi teknis;
h) Gambar-gambar;
i) Daftar kuantitas dan harga;
j) Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak.
[Kepmen Kimpraswil No.257/KPTS/M/2004]
1.14
forum jasa konstruksi
sarana komunikasi dan konsultasi antara masyarakat jasa konstruksi dan
Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi
nasional yang bersifat nasional, independen, dan mandiri
[Undang-Undang No. 18 Tahun 1999]
1.15
gambar kerja
gambar mencakup perhitungannya dan keterangan lain yang disediakan atau
disetujui oleh Direksi Pekerjaan untuk pelaksanaan pekerjaan
1.16
harga kontrak
harga yang tercantum dalam Surat Penunjukan Penyedia Jasa yang selanjutnya
disesuaikan menurut ketentuan kontrak
[Kepmen Kimpraswil No.257KPTS/M/2004]
1.17
harga kontrak awal
harga kontrak yang tercantum dalam Surat Penunjukan Pemenang Lelang
1.18
hari
hari kalender; bulan adalah bulan kalender
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]
1.19
jalan
prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan
termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi
lalu lintas
[Undang-Undang No. 38 Tahun 2004]
1.20
jasa konstruksi
layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan
pekerjaan konstruksi
[Undang-Undang No. 18 Tahun 1999]
1-6
1.21
jasa konsultansi
layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa
perencanaan dan pengawasan konstruksi, dalam rangka mencapai sasaran
tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun secara
sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan pengguna jasa
[Kepmen Kimpraswil No.257/KPTS/M/2004]
1.22
jasa pemborongan
layanan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang perencanaan teknis dan
spesifikasinya ditetapkan pengguna jasa dan proses serta pelaksanaannya
diawasi oleh pengguna jasa atau pengawas konstruksi yang ditugasi
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004}
1.23
kegagalan bangunan
keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada
pengguna jasa menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun
sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak,
dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau
keselamatan umum
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]
1.24
kemitraan
kerjasama usaha antara penyedia barang/jasa dalam negeri maupun dengan luar
negeri yang masing- masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
jawab yang jelas, berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam
perjanjian tertulis
[Keppres No. 80 Tahun 2003]
1.25
kepala kantor / satuan kerja
pejabat struktural yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa
pelaksanaan konstruksi yang dibiayai dari dana anggaran belanja rutin APBN
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]
1.26
klasifikasi
bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa
konstruksi menurut bidang dan subbidang pekerjaan atau penggolongan profesi
keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi
menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian
dan atau keahlian tertentu
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]
1-7
1.27
kontrak
perikatan hukum antara pengguna jasa dengan penyedia jasa dalam pelaksanaan
pengadaan jasa
[Kepmen Kimpraswil No.257/KPTS/M/2004]
1.28
kontrak kerja konstruksi
keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa
dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
[Undang-Undang No. 18 Tahun 1999]
1.29
kontraktor
orang atau badan usaha yang penawarannya untuk melaksanakan pekerjaan telah
diterima oleh pemilik
1.30
kualifikasi
bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa
konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha, atau
penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di
bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan
profesi dan keahlian
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]
1.31
konsiliator
orang yang ditunjuk atas kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa untuk
menyelesaikan perselisihan pada kesempatan kedua
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]
1.32
lapangan
tempat yang disebutkan sedemikian di dalam Data Kontrak konstruksi
1.33
lapis perkerasan
susunan perkerasan jalan yang terdiri dari tanah dasar (sub grade), pondasi
bawah (sub base), pondasi atas (base), dan lapis permukaan/aus (surface)
1.34
lapis permukaan
bagian perkerasan yang paling atas dan langsung menerima beban lalu-lintas
serta mendistribusikan beban yang diterimanya ke lapisan perkerasan
dibawahnya
1-8
1.35
lapis pondasi atas
bagian perkerasan yang terletak antara lapisan permukaan dengan lapis
pondasi bawah, bila tidak ada lapis pondasi bawah, maka lapis pondasi atas
(base) adalah bagian yang terletak antara lapis permukaan dengan tanah dasar
(sub grade)
1.36
lapis pondasi bawah (sub base)
bagian perkerasan yang terletak antara lapis pondasi atas dan tanah dasar (sub
grade)
1.37
lembaga
organisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun
1999 tentang Jasa Konstruksi, yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan
jasa konstruksi nasional
[Keppres No. 80 Tahun 2003]
1.38
manajemen konstruksi
pengelolaan perencanaan (rencana kerja), pelaksanaan, pengendalian dan
koordinasi suatu proyek dari awal pelaksanaan pekerjaan sampai selesainya
proyek secara efektif dan efisien, untuk menjamin bahwa proyek dilaksanakan
tepat waktu, tepat biaya, dan tepat mutu
[Ervianto, 2003]
1.39
manajemen proyek pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan
tata cara dan/atau pengelolaan perencanaan (rencana kerja), pelaksanaan,
pengendalian dan koordinasi suatu proyek pelaksanaan konstruksi jalan dan
jembatan berdasarkan persyaratan teknik dan administrasi dari awal
pelaksanaan sampai dengan selesainya masa kontrak kerja konstruksi secara
efektif dan efisien, untuk menjamin bahwa proyek dilaksanakan tepat mutu, tepat
waktu, dan tepat biaya
1.40
mediator
orang yang ditunjuk atas kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa untuk
menyelesaikan perselisihan pada kesempatan pertama
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]
1.41
menteri
menteri yang bertanggung jawab dalam bidang konstruksi
[Keppres No. 80 Tahun 2003]
1-9
1.42
pakta integritas
surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/ penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa
[Keppres No. 80 Tahun 2003]
1.43
panitia pengadaan
panitia yang diangkat oleh pengguna jasa untuk melaksanakan penilaian
kualifikasi
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]
1.44
pasca kualifikasi
proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan
persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan
penawaran
1.45
pejabat pengadaan
personil yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk melaksanakan
pemilihan penyedia barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah)
[Keppres No. 80 Tahun 2003]
1.46
pejabat yang disamakan
pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Tentara
Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri)/pemerintah
daerah/Bank Indonesia (BI)/Badan Hukum Milik Negara (BHMN)/Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari APBN/APBD
[Keppres No. 80 Tahun 2003]
1.47
pekerjaan
hal-hal yang ditentukan dalam kontrak yang mengharuskan kontraktor untuk
melaksanakan, memasang dan menyerahkannya kepada pemilik, sebagaimana
disebutkan dalam Data Kontrak
1.48
pekerjaan harian
pemakaian berbagai jenis pekerjaan yang pembayarannya berdasarkan waktu
atas pemakaian peralatan (equipment) dan tenaga kerja kontraktor, di samping
pembayaran untuk bahan dan peralatan instalasi (plant) yang berkaitan
1-10
1.49
pekerjaan kompleks
pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi dan/atau mempunyai resiko tinggi
dan/atau menggunakan peralatan didesain khusus dan/atau bernilai di atas Rp
50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
[Keppres No. 80 Tahun 2003]
1.50
pekerjaan konstruksi
keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau
pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil,
mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta
kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain
[Undang-Undang No. 18 Tahun 1999]
1.51
pekerjaan sementara
pekerjaan yang dirancang, dibangun, dipasang, dan dibongkar oleh kontraktor,
yang diperlukan untuk pelaksanaan atau pemasangan dalam pekerjaan
1.52
pelaksana konstruksi
penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang
profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu
menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan
menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain
[Undang-Undang No. 18 Tahun 1999]
1.53
pelelangan terbatas
pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh penyedia jasa yang
dinyatakan telah lulus prakualifikasi dan jumlahnya diyakini terbatas dengan
pengumuman secara luas melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 (satu)
media cetak dan papan pengumuman resmi untuk umum sehingga masyarakat
luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya
[Keppres No. 80 Tahun 2003]
1.54
pelelangan umum
pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas
melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak dan papan
pengumuman resmi untuk umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang
berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya
[Keppres No. 80 Tahun 2003]
1.55
pemilihan langsung
pengadaan jasa konstruksi tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan
terbatas, yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
1-11
penawar dari penyedia jasa dan dapat dilakukan negosiasi, baik dari segi teknis
maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan
[Keppres No. 80 Tahun 2003]
1.56
pemilihan penyedia barang/jasa
kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk
melaksanakan pekerjaan
[Keppres No. 80 Tahun 2003]
1.57
pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek
pejabat yang diangkat oleh Menteri/Gubernur/pejabat yang diberi kuasa, yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa pelaksanaan konstruksi
yang dibiayai dari anggaran belanja pembangunan APBN
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]
1.58
pengadaan barang/jasa pemerintah
kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang
dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa
[Keppres No. 80 Tahun 2003]
1.59
pengawas konstruksi
penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang
profesional di bidang pengawasan jasa
1.60
pengguna anggaran daerah
pejabat di lingkungan pemerintah propinsi / kabupaten / kota yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana
anggaran belanja APBD
[Keppres No. 80 Tahun 2003]
1.61
pengguna jasa
kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek yang
ditunjuk sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan
pengadaan jasa pelaksanaan konstruksi di lingkungan unit kerja/proyek tertentu
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]
1.62
penunjukan langsung
pengadaan jasa konstruksi yang dilakukan tanpa melalui pelelangan umum,
pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung yang dilakukan hanya terhadap 1
(satu) penyedia jasa dengan cara melakukan negosiasi baik dari segi teknis
1-12
maupun harga sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan
[Keppres No. 80 Tahun 2003]
1.63
penyedia jasa
penyedia jasa badan usaha yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa
pelaksanaan konstruksi
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]
1.64
peralatan (equipment)
mesin-mesin dan kendaraan kontraktor yang dibawa sementara ke lapangan untuk
melaksanakan pekerjaan
1.65
perencana konstruksi
penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang
profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan
pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain
[Undang-Undang No. 18 Tahun 1999]
1.66
periode pemeliharaan (defect liability period)
periode yang ditentukan dalam Data Kontrak dan dihitung dari tanggal
penyelesaian pekerjaan
1.67
peristiwa kompensasi
yang didefinisikan dalam penjelasan sebagai berikut:
a) Pemilik tidak menyerahkan sebagian lapangan kepada kontraktor pada tanggal
penyerahan lapangan yang disebutkan dalam Data Kontrak;
b) pemilik mengubah jadwal kontraktor lainnya sedemikian hingga mempengaruhi
pekerjaan kontraktor dalam kontrak;
c) Direksi Pekerjaan memerintahkan penundaan atau tidak menerbitkan Gambar,
Spesifikasi, atau perintah yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan pada
waktunya;
d) Direksi Pekerjaan memerintahkan kontraktor untuk membuka kembali atau
melaksanakan pengujian tambahan pada suatu pekerjaan, yang kemudian
ternyata tidak ditemukan adanya cacat mutu.;
e) Direksi Pekerjaan menolak suatu pengsubkontrakan tanpa alasan yang wajar
f) keadaan lapangan yang jelas-jelas lebih buruk dari perkiraan wajar yang dapat
dilakukan sebelum Surat Penunjukan Pemenang Lelang diterbitkan, dari
1-13
informasi yang diberikan kepada peserta lelang (termasuk laporan investigasi
lapangan), dari informasi yang diperoleh dari publik dan dari pemeriksaan
visual lapangan;
g) Direksi Pekerjaan memerintahkan untuk menghadapi keadaan yang tidak
terduga, yang disebabkan oleh pemilik atau terdapat pekerjaan tambahan yang
diperlukan untuk alasan-alasan keamanan atau lainnya;
h) kontraktor-kontraktor lainnya, petugas-petugas Pemerintah, petugas-petugas
Utilitas atau pemilik tidak menepati jadwal kerja dan kendala-kendala lainnya
yang disebut dalam kontrak, dan kesemuanya mengakibatkan keterlambatan
atau biaya tambah bagi kontraktor;
i) keterlambatan pembayaran uang muka;
j) dampak terhadap kontraktor akibat resiko pemilik;
k) Direksi Pekerjaan menunda menerbitkan Berita Acara Pekerjaan Selesai tanpa
alasan yang jelas;
l) peristiwa kompensasi lainnya yang diuraikan dalam kontrak atau yang akan
ditentukan oleh Direksi Pekerjaan harus berlaku.
1.68
perkerasan jalan
konstruksi jalan yang diperuntukan bagi jalan lalu lintas yang terletak diatas
tanah dasar, dan pada umumnya terdiri dari lapis pondasi bawah, pondasi atas,
dan lapis permukaan
1.69
prakualifikasi
proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan
persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukkan
penawaran
[Keppres No. 80 Tahun 2003]
1.70
proyek
kegiatan investasi yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan
barang dan jasa yang diharapkan dapat memperoleh keuntungan dalam suatu
periode tertentu
[Bappenas TA-SRRP, 2003]
1.71
registrasi
kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan
tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan ijin usaha
sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004}
1-14
1.72
rencana tanggal penyelesaian
tanggal yang direncanakan kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan. Rencana
tanggal penyelesaian disebutkan dalam Data Kontrak. Rencana tanggal
penyelesaian dapat direvisi oleh Direksi Pekerjaan dengan menerbitkan suatu
perpanjangan waktu atau perintah percepatan
1.73
sertifikasi:
a) proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan
kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi
yang berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha; atau
b) proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan
keahlian kerja seseorang di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan
dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian
tertentu
[Keppres No. 80 Tahun 2003]
1.74
sertifikat:
a) tanda bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas
kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi baik yang
berbentuk orang perseorangan atau badan usaha; atau
b) tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi
keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa
konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau
kefungsian dan atau keahlian tertentu
1.75
sertifikat keterampilan/keahlian kerja
tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan
kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut
disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau
keahlian tertentu
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]
1.76
spesifikasi
spesifikasi dari pekerjaan yang terdapat dalam kontrak dan setiap perubahan atau
tambahan yang dibuat atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan
1.77
subkontraktor
1-15
orang atau badan usaha yang mempunyai kontrak dengan kontraktor untuk
melaksanakan sebagian pekerjaan dari kontrak yang mencakup pekerjaan di
lapangan
1.78
surat jaminan
jaminan tertulis yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan lainnya yang
diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa untuk
menjamin terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa
[Keppres No. 80 Tahun 2003]
1.79
tanggal mulai kerja
tanggal mulai kerja penyedia jasa yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK), yang dikeluarkan oleh kepala kantor/satuan kerja/pemimpin
proyek/pemimpin bagian proyek
[Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004]
1.80
tanggal penyelesaian pekerjaan
tanggal penyerahan pekerjaan selesai (penyerahan laporan akhir)
[Kepmen Kimpraswil No.257/KPTS/M/2004]
1.81
usaha kecil termasuk koperasi kecil
kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria yang
ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
[Keppres No. 80 Tahun 2003]
1.82
variasi
perintah yang diberikan oleh Direksi Pekerjaan untuk melakukan perubahan
pekerjaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar